PT. GHAPURA memberikan layanan konsultasi, penyusunan dokumen, hingga pendampingan proses pendaftaran Hak Paten agar inovasi Anda memperoleh perlindungan hukum secara resmi.
Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Dengan memiliki Hak Paten, pemilik memperoleh perlindungan hukum sehingga pihak lain tidak dapat menggunakan, memproduksi, maupun memperjualbelikan invensi tersebut tanpa izin.
PT. GHAPURA membantu proses pendaftaran Hak Paten mulai dari konsultasi, identifikasi kelayakan invensi, penyusunan dokumen permohonan, hingga pendampingan selama proses pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Memberikan hak eksklusif atas invensi sehingga terlindungi dari penggunaan tanpa izin.
Hak Paten dapat menjadi aset perusahaan yang meningkatkan nilai investasi dan daya saing usaha.
Pemilik paten dapat memberikan lisensi atau memperoleh manfaat ekonomi dari invensi yang dimiliki.
GHAPURA membantu memastikan proses pendaftaran berjalan lebih mudah, terarah, dan sesuai ketentuan.
PT. GHAPURA mendampingi proses pendaftaran Hak Paten mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, hingga proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tim GHAPURA melakukan konsultasi untuk memahami invensi, teknologi, serta tujuan pendaftaran Hak Paten.
Melakukan identifikasi awal terhadap kebaruan invensi serta kelengkapan persyaratan sebelum proses pendaftaran.
Menyusun dokumen permohonan, uraian invensi, klaim paten, gambar teknis, dan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai prosedur yang berlaku.
GHAPURA memantau perkembangan permohonan serta membantu apabila terdapat permintaan perbaikan dari pemeriksa.
Setelah seluruh tahapan selesai dan permohonan disetujui, Hak Paten diterbitkan sebagai perlindungan hukum atas invensi.
Untuk memperlancar proses pendaftaran Hak Paten, pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas, data invensi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
KTP, NPWP, atau identitas perusahaan apabila permohonan diajukan oleh badan usaha.
Penjelasan lengkap mengenai invensi, tujuan, fungsi, serta keunggulan dibanding teknologi yang sudah ada.
Dokumen yang menjelaskan ruang lingkup perlindungan hukum yang dimohonkan atas invensi tersebut.
Diagram, skema, atau gambar teknis yang membantu menjelaskan invensi secara lebih rinci.
Diperlukan apabila proses pendaftaran dikuasakan kepada konsultan atau pihak yang mewakili pemohon.
Dokumen lain yang berkaitan dengan invensi, hasil penelitian, prototipe, maupun persyaratan tambahan sesuai ketentuan DJKI.
PT. GHAPURA memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Hak Paten secara profesional, mulai dari analisis kelayakan invensi hingga proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga peluang keberhasilan pendaftaran menjadi lebih optimal.
Tim kami memiliki pengalaman dalam pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk berbagai bidang usaha dan inovasi teknologi.
Membantu melakukan identifikasi awal terhadap potensi invensi agar proses pendaftaran lebih terarah dan efektif.
Dokumen permohonan disusun secara lengkap, sistematis, dan mengikuti ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal KI.
Seluruh proses mengikuti regulasi dan prosedur resmi sehingga meminimalkan kendala administratif.
Kami mendampingi mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga proses pemeriksaan oleh DJKI.
Membantu memberikan perlindungan hukum terhadap hasil invensi sehingga memiliki nilai ekonomi dan daya saing yang lebih baik.
Berikut beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai layanan pendaftaran Hak Paten bersama PT. GHAPURA.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas suatu invensi di bidang teknologi sehingga hanya pemegang paten yang berhak memanfaatkan invensi tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Permohonan Hak Paten dapat diajukan oleh perorangan, perusahaan, lembaga penelitian, maupun institusi yang memiliki invensi baru dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Lama proses bergantung pada tahapan pemeriksaan administratif dan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tim GHAPURA akan mendampingi setiap proses hingga selesai.
Ya. Salah satu syarat utama memperoleh Hak Paten adalah invensi memiliki unsur kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam dunia industri.
Ya. PT. GHAPURA memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku di DJKI.